Penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk pembentukan jajaran di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Sementara waktu pendaftaran PPS telah dimulai sejak 18 hingga 27 Desember 2022.
Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dijelaskan bahwa PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota dan berjumlahkan 3 anggota yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar PPS?
Persyaratan dalam Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS sebagai berikut:
- WNI;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan
adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas
atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
Dan dilengkapi dengan persyaratan dokumen:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Cara Mendaftar PPS 2024
KPU telah membuka pendaftaran PPS sama seperti halnya pendaftaran PPK, yakni melalui situs resminya. Bagi anda yang ingin mendaftar PPS Pemilu 2024 sangatlah mudah.
Cara mendaftar PPS 2024 adalah mengunggah berkas kelengkapan persyaratan melalui situs resmi KPU, SIAKBA. Anda bisa klik
siakba.kpu.go.id
Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:- Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
- Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
- Lakukan login dan pilih Menu Daftar
- Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
- Isi biodata dan riwayat hidup
- Upload berkas persyaratan
- Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Bagi anda yang ingin menjadi bagian dalam penyelenggara Pemilu, silahan daftar.