on
artikel
- Get link
- X
- Other Apps
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan partai politik yang akan mengikuti kompetisi di Pemilu 2024. Diantaranya adalah 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Penetapan partai peserta Pemilu 2024 termaktub dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Partai politik yang dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan partai politik yang lolos dalam verifikasi administrasi dan faktual. Hal tersebut telah dilalui mulai dari tahapan pendaftaran sampai tahapan verifikasi administrasi dan faktual, yang dimulai sejak Juli hingga Desember 2022, dan tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Partai politik yang dinyatakan lolos akan mengikuti kontestasi politik 2024. Berikut 17 partai politik nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024: PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Hanura, Perindo, PBB, PSI, Gelora, Buruh, Garuda, PKN dan Nasdem. Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, PAS Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Pasca penetapan, KPU RI menghelat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 17 partai politik yang ditetapkan tersebut terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 bahwa terkait nomor urut, partai parlemen memiliki opsi tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau ikut kembali dalam proses pengundian nomor urut. Sementara partai non parlemen mengikuti proses pengundian nomor urut.
Selanjutnya, hasil pengundian dan penetapan nomor urut partai politik dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tetang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut hasilnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusabah Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23.
Partai Solidaritas
Independen Rakyat Aceh (SIRA)