Akan dibuka Pendaftaran, Berikut Persyaratan dan Honorarium Panwaslu Desa

Setelah membentuk Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota akan membentuk Pengawas Pemilu desa/kelurahan (Panwaslu desa/kelurahan) untuk bertugas pengawasan di tingkat desa/kelurahan. Menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin turut serta menjadi bagian di Bawaslu, yakni menjadi Panwaslu Desa.

Sumber: Google

Adapun tahapan pembentukan Panwaslu desa/kelurahan dimulai sejak 9 hingga 13 Januari 2023, yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan desa. Dilanjutkan tahapan pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai 14-19 Januari 2023. Sedangkan tahapan Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada 14-19 Januari 2023. Jika tidak ada perpanjangan, tahapan Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada 28 Januari 2023.

Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa Kelurahan

Bagi anda yang ingin mendaftar Panwaslu desa/kelurahan, maka persiapkan persyaratan apa saja yang diperlukan. Hal tersebut guna untuk bisa lolos dalam administrasi. Berikut persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa:
  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat

  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

    1. Fotokopi KTP;

    2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

    3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

    4. Daftar Riwayat Hidup;

    5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

    6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

    7. Surat pernyataan:

      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

      2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

      3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

      4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

      5. Bersedia bekerja penuh waktu;

      6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

      8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

      9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

    Honorarium Pengawas Pemilu Desa

    Honor Panwaslu Desa mengalami kenaikan daripada honor Panwas desa pada Pemilu sebelumnya. Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai Panwaslu desa pada Pemilu 2024.
    Panwaslu Desa dalam pagelaran Pemilu 2024 akan mendapatkan honor yang ditaksir Rp. 1.100.000,-. Dengan besaran honorarium tersebut semoga dapat meningkatkan semangat berkinerja dalam pengawasan.