Pendaftaran Panwascam 2024 Akan Dibuka, Begini Persyaratannya

Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, Penyelenggara Pemilu di lingkup pengawasan telah mempersiapkan untuk membentuk jajaran pengawas tingkat kecamatan. Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia telah melakukan sosialisasi rekrutmen Panwascam Pemilu 2024. Hal tersebut diawali dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.

Sumber: Bawaslu RI

Adapun tahapan pendaftaran panwas kecamatan Pemilu 2024 adalah 10-21 September 2022 merupakan sosialisasi. Pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan mulai 15-21 September 2022. Dan selanjutnya tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslucam 2024 dimulai 21-27 September 2022.

Selanjutnya tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran yaitu 28-30 September 2022. Dilanjutkan tahap pengumuman masa perpanjangan pendaftaran dimulai 1 Oktober 2022 dan perpanjangan masa pendaftaran mulai 2-8 Oktober 2022. Kedua tahap tersebut merupakan apabila jumlah pendaftar belum terpenuhi.

Sedangkan persyaratan pendaftaran panwascam 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi Anda yang memiliki minat dan kesempatan, bisa mendaftarkan diri untuk turut serta dalam pengawasan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu kabupaten/kota setempat. Ayo, daftarkan diri Anda!