Pendaftaran PPK Sudah dibuka, Berikut Honor PPK

Jadwal Pembentukan PPK pada Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan setapak demi setapak. Sekarang telah memasuki tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu masing-masing mempersiapkan tiang-tiang untuk menunjang tugas-tugasnya. Bulan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk Pengawas kecamatan di seluruh Indonesia. Dan bulan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk jajaran di tingkat kecamatan, yakni membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sumber: Google

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bisa disimpulkan bahwa PPK merupakan Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Dan di Pasal 52 Ayat (1) disebutkan bahwa anggota PPK sebanyak 3 orang.

Adapun tahapan pembentukan PPK dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, yakni 20-24 November 2022. Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota dimulai 20-29 November 2022. Dilanjut dengan tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK, yakni 21 November - 1 Desember 2022. Dan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK yaitu 2-4 Desember 2022.

Bagi pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi tertulis calon anggota PPK, yakni terjadwal 5-7 Desember 2022. Dan hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 8-10 Desember 2022.

Besaran Honorarium PPK

Masyarakat mungkin antusias mengikuti pendaftaran calon anggota PPK, ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mengingat terdapat kenaikan honor pada jajaran adhoc KPU tersebut dapat meningkatkan integritas kinerja pada penyelenggara Pemilu 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, rincian honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu adalah Ketua PPK mendapatkan honor sebesar Rp. 2.500.000. Sedangkan Anggota PPK sebesar Rp. 2.200.000.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, Buruan daftarkan diri anda.