Dibuka pendaftaran Anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Dibuka pendaftaran Anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028, Begini syarat dan cara daftarnya. Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran untuk pembentukan jajaran di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu kab/kota seluruh Indonesia. Untuk pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai pada 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Dalam hal ini, sesuai dalam Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Bawaslu RI membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota. Juga disebutkan dalam Pasal 129, bahwa dalam hal perekrutan, timsel melakukan tahapan kegiatan, yang salah satunya adalah mengumumkan dan menerima pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut telah termaktub dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023.

Lantas, bagaimana jadwal dan tahapannya?

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023

Tahapan pendaftaran anggota Bawaslu kabupaten/kota diawali dengan pembentukan dan penetapan tim seleksi (timsel) pada Selasa, 18 April 2023. Dalam bertugas sesuai regulasi, timsel mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya adalah mengumumkan dan menerima pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Tahapan pengumuman dan sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu kab/kota telah dimulai sejak 22 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023. Setelahnya, timsel membuka tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota pada 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.

Jika tidak ada masa perpanjangan pendaftaran, timsel akan melakukan tahapan penelitian dan verifikasi berka pada 16 Juni 2023 hingga 19 Juni 2023. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian/seleksi administrasi pada 20 Juni 2023. Untuk jadwal dan tahapan seleksi lebih lengkap, bisa dilihat disini.

Kalau sudah mengetahui jadwal seleksinya, lantas apa saja yang menjadi persyaratannya?

Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

Bagi Anda warga Jawa Tengah, khususnya warga Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga yang berkendak ingin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupten/Kota 2023, perhatikan persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Merujuk Pengumuman tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah zona 1 dengan nomor 02/TIMSEL-I.JTG/05/2023, berikut persyaratan calon:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sderajat
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan KTP
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnuya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagI PNS yang akan mengikuti seleksi
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota

Itulah beberapa poin penting yang harus diperhatikan bagi yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi, untuk lebih lengkapnya lagi bisa dilihat dalam pengumuman tim seleksi, bisa klik disini. Atau formulir-formulir yang dibutuhkan untuk pendaftaran, Anda bisa mengunduhnya disini.

Lantas Bagaimana Cara Daftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023?

Bagi Anda warga Jawa Tengah, khususnya warga Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga yang berkendak ingin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupten/Kota 2023 dan sudah memenuhi kelengkapan administrasi untuk pendftaran, silahkan Anda bisa melakukan pendaftaran di sekretariat TIMSEL Jawa Tengah Zona 1 yang bertempat di UTC Hotel Semarang, Komplek Perkantoran Lantai 2 Nomor 2, Jalan Kelud Raya Nomor 2, Kota Semarang (Whatsapp Center 0813-1666-5996).

Setelah melakukan pendaftaran di timsel, Pendaftar yang mengirimkan dokumen secara langsung wajib melakukan registrasi dan meng-upload berkas perdaftaran secara online di sistem informasi rekrutmen Bawaslu di laman http://sdmod.bawaslu.go.id/ secara mandiri. Apabila terdapat kesulitan dalam proses upload dapat berkonsultasi ke Sekretariat Tim Seleksi.

Sekian informasi terkait jadwal, persyaratan dan cara pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Semoga bermanfaat.