Pendaftaran Seleksi Aggota Bawaslu Kabupaten Kota 2023-2028 Akan DIBUKA, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Seleksi Aggota Bawaslu Kabupaten Kota 2023-2028 Akan DIBUKA

Demak - Bawaslu RI telah mengumumkan pendaftaran seleksi Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Demak masuk zona I Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. Hal tersebut sesuai dengan pengumuman tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah zona 1 dengan nomor 02/TIMSEL-I.JTG/05/2023.

Sebagai informasi, pengumuman untuk pendaftaran Bawaslu kabupaten/kota 2023-2028 dimulai 22 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023. Sedangkan untuk tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota akan dibuka mulai 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Untuk jadwal tahapan lainnya bisa dilihat disini.

Bagi panjenengan semua, terutama warga Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang yang ingin mengikuti seleksi bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, persiapkan diri anda terutama persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.

Merujuk Pengumuman tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah zona 1 dengan nomor 02/TIMSEL-I.JTG/05/2023, berikut persyaratan calon:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sderajat
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota pembentukan dibuktikan dengan KTP
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnuya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagI PNS yang akan mengikuti seleksi
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota

Itulah beberapa poin penting yang harus diperhatikan bagi yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi, untuk lebih lengkapnya lagi bisa dilihat dalam pengumuman tim seleksi, bisa klik disini. Atau formulir-formulir yang dibutuhkan untuk pendaftaran, Anda bisa mengunduhnya disini.

Bagi warga Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kota Salatiga persiapkan diri Anda yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.